Senin, 14 Desember 2015

Mepet Reses, DPR akan Lanjutkan Revisi UU KPK di 2016

Mepet Reses, DPR akan Lanjutkan Revisi UU KPK di 2016
Jakarta - Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty akan ditetapkan sebagai prolegnas prioritas 2015 di paripurna DPR hari ini. Namun, melihat masa sidang DPR yang tersisa beberapa hari, maka revisi UU tersebut akan dilanjutkan di 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan bahwa dua RUU itu sebenarnya sudah sejak lama ingin dimasukkan ke prolegnas prioritas 2015. Namun, DPR tidak kunjung mengadakan paripurna. Pada Kamis pekan lalu paripurna ditunda karena tidak kuorum.

Masa sidang DPR kali ini akan berakhir pada Jumat (18/12) mendatang. Selanjutnya DPR akan memasuki masa reses hingga Januari 2016. Kemungkinan revisi UU KPK akan dilanjutkan setelah reses.

"Kami sadari masa sidang tinggal beberapa hari, sehingga tidak mungkin UU yang diajukan jadi inisiatif pemerintah dan DPR sempat diproses di 2015. Luncuran (RUU yang tidak selesai dibahas -red) akan diteruskan masuk di prolegnas 2016," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (15/12/2015).

Namun, bisa saja ada kejadian luar biasa di mana Baleg ditugaskan untuk membahas dua RUU itu saat reses. Kemungkinan lain, masa sidang disebut Firman bisa diperpanjang.

"Politik dinamis, apakah Badan Musyawarah hari Rabu ada perubahan (masa sidang). Libur natal masih 25 Desember, bisa juga teman-teman usul liburnya 22 saja," ujar politikus Golkar ini.

Revisi UU KPK dan RUU Tax Amnesty masih akan ditetapkan nasibnya di paripurna hari ini. Hingga pukul 10.35 WIB, paripurna belum dimulai.

Dua RUU krusial ini sebenarnya sudah menjadi sorotan karena banyak pro dan kontra. Suara yang menolak pun makin kencang, salah satunya dari mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas.

"Stop revisi UU KPK, stop pemaksaan menggolkan mengenai rancangan undang-undang mengenai Tax Amnesty(pengampuan pajak), dan stop Rancangan Undang-undang Contempt of Court (penghinaan terhadap persidangan)," kata Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2015).

Sumber : http://news.detik.com/berita/3095989/mepet-reses-dpr-akan-lanjutkan-revisi-uu-kpk-di-2016

http://babyethylyn.blogspot.com/2015/10/cerita-kapolres-gendong-korban-aviastar.html

Selasa, 03 November 2015

Tolak Intervensi Lorenzo di Kasus Rossi, Ini Pernyataan CAS

Tolak Intervensi Lorenzo di Kasus Rossi, Ini Pernyataan CAS 
Keputusan Valentino Rossi untuk mengajukan banding kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), mendapat intervensi dari Jorge Lorenzo. Namun, CAS dengan tegas menolak hadirnya rekan setim Rossi di Movistar Yamaha tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lorenzo mencoba untuk mengajukan permohonan untuk berpartisipasi dalam putusan kasus Rossi dan Marc Marquez di GP Malaysia. Namun, mendapat penolakan dari CAS.

Rossi sebelumnya memang sudah mencoba menggugurkan hukuman yang dijatuhi oleh Federasi Sepeda Motor Internasional (FIM), namun bandingnya ditolak. Dan CAS menjadi jalan terakhir bagi Rossi untuk bisa terlepas dari hukuman tersebut.

Ditengarai Lorenzo berusaha menjegal Rossi agar tetap mendapat hukuman di seri pamungkas di Valencia pada 8 November mendatang. Di mana, pembalap berusia 36 tahun itu harus start dari posisi terakhir.

Tentunya kondisi itu akan memudahkan Lorenzo untuk meraih gelar juara dunia musim ini, terlebih hanya kalah 7 poin dari Rossi yang berada di puncak klasemen. Akan tetapi, CAS menolak intervensi Lorenzo dengan beberapa alasan.

“Hari ini, CAS menolak Permintaan Intervensi yang diajukan oleh pembalap MotoGP Spanyol, Jorge Lorenzo. Pada 2 November 2015, pengacara Lorenzo mengajukan permintaan Intervensi agar dapat berpartisipasi atas namanya di arbitrase CAS dalam kasus Valentino Rossi dan FIM. Sore ini, CAS memberitahu pihak bahwa permintaan Mr Lorenzo ditolak,” bunyi pernyataan CAS dilansir Fox Sports.

“Dengan demikian kasus ini akan tetap berlangsung antara Valentino Rossi dan FIM. Keputusan atas permintaan Mr Rossi untuk menggugurkan keputusan FIM Steward masih diharapkan dan akan diterbitkan paling lambat 6 November 2015,” lanjut pernyataan tersebut.
Sumber : http://sport.viva.co.id/news/read/695264-tolak-intervensi-lorenzo-di-kasus-rossi--ini-pernyataan-cas 
Baca Juga :
  • http://tassouvenirmurah.com/
  • http://www.pulautidungopen.com/
  • http://www.birotravelpulauharapan.com/
  • http://souvenesia.com/
  • http://www.asyfapulaupari.com/
  • http://www.zaifratamapulautidung.com/
  • Jumat, 14 Agustus 2015

    Kartika Wang Ingin Jadi Pembawa Berita Berbahasa Mandarin

     Kartika Wang Ingin Jadi Pembawa Berita Berbahasa Mandarin
    SEMARANG - Menjadi penyanyi juga menjadi pengusaha bagi sebagian orang mungkin sudah cukup.
    Tidak demikian untuk Kartika Wang, gadis yang juga masih mahasiswa jurusan Sastra dan Kebudayaan Tionghoa ini masih memiliki beberapa goal yang ingin dicapai.

    "Pengen bisa jadi penyanyi yang go Internasional," ucap gadis yang menjadi spesialis lagu mandarin itu. Selain itu ia juga ingin bisa menjadi pembawa berita berbahasa mandarin.

    Kini proses untuk kesana terus ia jajaki. Meski sudah menjadi sarjana Public Relation di Universitas Bunda Mulia (UBM) kini ia mengambil kuliah S1 sastra dan budaya Tionghoa.

    "Untuk bisa menjadi pembawa berita tentu penguasaan bahasa harus ditingkatkan lagi. Karena bahasa jurnalistik tentunya beda kan," beber pemilik akun instagram @kartika_wang (*)

    Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2015/08/13/kartika-wang-ingin-jadi-pembawa-berita-berbahasa-mandarin